Ekonomi

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Prabowo

Spiet Handerson – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun kepada pemerintah. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sumber Dana dan Grup Perusahaan Terkait

Dana tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, uang simbolis yang ditampilkan sebesar Rp2,4 triliun karena keterbatasan ruang fisik. “Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.

“Baca Juga: Purbaya Ungkap Rahasia Soeharto Bertahan 32 Tahun Berkuasa”

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Wilmar Group telah mengembalikan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun. Sisa Rp4,4 triliun belum dikembalikan, dan kedua perusahaan mengajukan penundaan pembayaran karena kondisi ekonomi.

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Penanganan Tunggakan dan Jaminan Aset

Kejagung meminta kedua perusahaan menyerahkan aset berupa kebun sawit sebagai jaminan tunggakan. Burhanuddin menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi berlebihan dan menuntut pelunasan tepat waktu. “Kami tidak ingin hal ini berlarut-larut. Kerugian negara harus segera dikembalikan,” tegasnya.

Keberhasilan Pemulihan dan Keadilan Ekonomi

Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara mencerminkan upaya menegakkan keadilan ekonomi. “Setiap rupiah yang kami selamatkan adalah wujud komitmen Kejaksaan untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat,” tutup Burhanuddin. Tindakan ini menjadi langkah konkret menjaga integritas keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Kesimpulan

Penyerahan Rp13,255 triliun oleh Kejagung menunjukkan keberhasilan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi CPO. Langkah ini memperkuat upaya menegakkan keadilan ekonomi dan menjaga integritas keuangan negara. Penetapan jaminan aset serta penegasan pelunasan tepat waktu menegaskan komitmen Kejagung untuk mencegah keterlambatan pengembalian dana. Secara keseluruhan, tindakan ini menjadi bukti nyata perlunya sinergi antara aparat hukum dan pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat dan negara.

“Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Diamankan”

setnis

Share
Published by
setnis

Recent Posts

LRT Cetak Rekor Penumpang Tertinggi pada Mei 2026

LRT Jabodebek Cetak Rekor Penumpang pada Mei 2026, Mobilitas Publik Terus Menguat spiethanderson - LRT…

3 days ago

Persib Resmi Lepas Bojak Hodak, Tunjuk Wajah Lama

Rekam Jejak Emas Bojan Hodak dan Transisi Strategis Kursi Pelatih Persib Bandung spiethanderson - Manajemen…

1 week ago

HP Rilis Spectre x360 14 OLED 2.8K Seharga Rp27 Jutaan

Keunggulan HP Spectre x360 14 Sebagai Standar Baru AI PC Premium 2026 spiethanderson - HP…

2 weeks ago

Harga PlayStation 5 Slim 2026, Konsol Modular Performa Maksimal

spiethanderson - Sony Interactive Entertainment terus mendefinisikan ulang standar hiburan interaktif melalui PlayStation 5 Slim.…

4 weeks ago

BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di Indonesia Hari Ini

Spiethanderson - BMKG merilis data terbaru mengenai pola cuaca ekstrem yang melanda wilayah Indonesia hari…

1 month ago

Piala Thomas 2026: Sejarah Kelam, Sang Raja 14 Gelar Tersingkir

Spiethanderson - Tim bulu tangkis putra Indonesia mencatat hasil paling kelam sepanjang sejarah keikutsertaan mereka…

1 month ago