Spiet Handerson – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun kepada pemerintah. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber Dana dan Grup Perusahaan Terkait
Dana tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, uang simbolis yang ditampilkan sebesar Rp2,4 triliun karena keterbatasan ruang fisik. “Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
“Baca Juga: Purbaya Ungkap Rahasia Soeharto Bertahan 32 Tahun Berkuasa”
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Wilmar Group telah mengembalikan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun. Sisa Rp4,4 triliun belum dikembalikan, dan kedua perusahaan mengajukan penundaan pembayaran karena kondisi ekonomi.
Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Penanganan Tunggakan dan Jaminan Aset
Kejagung meminta kedua perusahaan menyerahkan aset berupa kebun sawit sebagai jaminan tunggakan. Burhanuddin menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi berlebihan dan menuntut pelunasan tepat waktu. “Kami tidak ingin hal ini berlarut-larut. Kerugian negara harus segera dikembalikan,” tegasnya.
Keberhasilan Pemulihan dan Keadilan Ekonomi
Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara mencerminkan upaya menegakkan keadilan ekonomi. “Setiap rupiah yang kami selamatkan adalah wujud komitmen Kejaksaan untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat,” tutup Burhanuddin. Tindakan ini menjadi langkah konkret menjaga integritas keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Kesimpulan
Penyerahan Rp13,255 triliun oleh Kejagung menunjukkan keberhasilan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi CPO. Langkah ini memperkuat upaya menegakkan keadilan ekonomi dan menjaga integritas keuangan negara. Penetapan jaminan aset serta penegasan pelunasan tepat waktu menegaskan komitmen Kejagung untuk mencegah keterlambatan pengembalian dana. Secara keseluruhan, tindakan ini menjadi bukti nyata perlunya sinergi antara aparat hukum dan pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat dan negara.
“Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Diamankan”




Leave a Reply