spiethanderson.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan seorang laki-laki bernama Egho Ilham Pebreian (22) yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan pada Selasa malam (30/12). Egho ditangkap di PaXi Coffee and Barbershop, Kota Jambi. Setelah diamankan, ia diserahkan ke Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini terungkap ketika Egho mencoba menyewa mobil menggunakan kartu identitas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pemilik rental mobil yang berteman dengan jaksa di Kejati Jambi curiga dan langsung melaporkan kejadian itu. Atas laporan tersebut, Tim Intelijen Kejati Jambi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Egho.
Baca juga: “Pemerintah Pastikan Bantuan Renovasi bagi Warga Terdampak Bencana Sumatera”
Identitas Pelaku dan Motifnya
Egho mengaku telah pindah tugas ke Kejati Jambi dan sudah bekerja selama satu bulan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Pelaku ternyata bukan pegawai kejaksaan, dan aksinya tidak menimbulkan korban, meskipun sempat menipu orang tuanya di kampung.
Egho tercatat beralamat di Sarolangun, berpendidikan SMA, dan beragama Islam. Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan, “Yang bersangkutan mengaku pegawai kejaksaan, namun dari aksinya belum ada korban. Hanya orang tuanya yang dibohongi.”
Tindakan Hukum dan Penyerahan ke Polisi
Setelah diamankan, Egho dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyidikan menegaskan bahwa ia bukan pegawai kejaksaan. Oleh karena itu, Egho diserahkan ke Polresta Jambi untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Nolly Wijaya menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan. Ia menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan penyalahgunaan identitas atau atribut Kejaksaan.”
Dampak dan Imbauan Kejati Jambi
Kasus ini menyoroti risiko penyalahgunaan identitas institusi resmi. Menurut data Kejaksaan, praktik mengaku sebagai pegawai kejaksaan atau aparat hukum kerap muncul untuk menipu atau mempermudah akses ilegal. Walaupun dalam kasus Egho tidak ada korban langsung, potensi penyalahgunaan bisa lebih luas jika tidak segera ditindak.
Kejati Jambi juga meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan atribut resmi, termasuk ID card, seragam, dan dokumen institusi. Kejaksaan mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pegawai sebelum memberikan akses atau informasi penting.
Penangkapan Egho menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga hukum dan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan agar warga waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi resmi.
Kejati Jambi menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan edukasi publik, sehingga penyalahgunaan identitas dapat diminimalisir. Dengan tindakan proaktif ini, masyarakat diharapkan lebih aman dari praktik penipuan yang memanfaatkan nama institusi hukum.
Baca juga: “Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Kekerasan Nenek Elina”




Leave a Reply