Bapanas Siap Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi yang Tak Penuhi Standar Gizi
spiethanderson.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen beras fortifikasi yang terbukti melanggar ketentuan mutu dan keamanan pangan. Selain mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar, pemerintah juga menyiapkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, setelah hasil pengawasan laboratorium menemukan sejumlah produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapanas Perintahkan Pencabutan Izin Edar Produk Bermasalah
Andi Amran Sulaiman meminta jajaran Bapanas segera mencabut izin edar seluruh produk yang terbukti tidak memenuhi standar berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Menurutnya, produk yang telah dinyatakan tidak sesuai spesifikasi tidak boleh lagi beredar di pasaran karena berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menegaskan kewenangan pencabutan izin berada di bawah Bapanas sebagai otoritas penerbit izin Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Setelah proses administratif dilakukan, pemerintah juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Amran menyatakan Bapanas akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Kepolisian Republik Indonesia agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil Uji Laboratorium Ungkap Mayoritas Sampel Tidak Memenuhi Ketentuan
Temuan tersebut berawal dari inspeksi yang dilakukan Bapanas di wilayah Jakarta pada April 2026. Dalam kegiatan pengawasan itu, petugas mengambil 15 sampel yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim kandungan gizi.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sebagian besar produk tidak memenuhi persyaratan. Dari 12 sampel beras berklaim gizi, hanya tiga produk yang lolos pengujian, sedangkan sembilan lainnya dinyatakan tidak sesuai standar. Selain itu, tiga produk diketahui tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Bapanas untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Beras Fortifikasi Wajib Memenuhi Standar Kandungan Nutrisi
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan berbagai zat gizi mikro untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat. Produk ini diwajibkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
Dalam standar tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram.
Selain memenuhi standar kandungan gizi, produsen juga wajib memiliki izin edar PSAT yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Baca Juga : “Tenor KPR Rumah Subsidi Resmi Diperpanjang 40 Tahun“
Harga Tinggi Dinilai Tidak Sejalan dengan Kualitas Produk
Bapanas juga menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara harga jual dan kualitas produk. Berdasarkan hasil pengawasan, beberapa merek beras fortifikasi dipasarkan dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.
Amran mengungkapkan rata-rata harga beras fortifikasi mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram. Bahkan, terdapat produk yang dijual hingga Rp42.500 per kilogram. Namun setelah dilakukan pengujian laboratorium, kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan pada label kemasan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen karena masyarakat membayar harga premium untuk produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan produsen.
Dugaan Kerugian Konsumen Mencapai Puluhan Triliun Rupiah
Berdasarkan estimasi awal Bapanas, potensi kerugian konsumen akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar dapat mencapai sekitar Rp71 triliun. Perhitungan tersebut masih bersifat sementara karena pemerintah akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap hasil pengawasan.
Seluruh sampel yang diuji berasal dari sembilan produsen dengan total 15 merek dagang berbeda. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan masing-masing produsen terhadap regulasi pangan nasional.
Pengawasan Diperluas ke Berbagai Daerah di Indonesia
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Bapanas akan memperluas pengawasan dengan melibatkan laboratorium yang telah terakreditasi. Pemerintah menargetkan pengujian terhadap sedikitnya 200 sampel yang berasal dari sekitar 40 merek beras fortifikasi dan beras berklaim gizi.
Pengambilan sampel akan dilakukan di 11 provinsi agar hasil pengawasan mencerminkan kondisi pasar secara lebih menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong produsen untuk mematuhi standar mutu, keamanan pangan, serta ketentuan pelabelan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui pengawasan yang lebih luas dan penegakan hukum yang konsisten, Bapanas menegaskan komitmennya menjaga kualitas pangan nasional sekaligus memastikan masyarakat memperoleh produk beras fortifikasi yang aman, bergizi, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.




Leave a Reply