Pemerintah Resmi Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi Jadi 40 Tahun
spiethanderson.com – Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah atau KPR rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini disiapkan untuk membuat cicilan rumah menjadi lebih ringan dan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan komite terkait. Menurutnya, skema baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembiayaan rumah subsidi lebih mudah dijangkau masyarakat.
Tenor Panjang Diharapkan Ringankan Cicilan Masyarakat
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyebut perpanjangan tenor menjadi 40 tahun dapat segera dijalankan. Ia menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih realistis bagi rakyat.
“Komite menyetujui untuk tenor 40 tahun bisa dijalankan,” ujar Ara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Dengan tenor lebih panjang, beban cicilan bulanan berpotensi menjadi lebih rendah. Skema ini dinilai penting karena harga rumah dan biaya hidup terus meningkat, sementara kemampuan masyarakat untuk membeli hunian masih terbatas.
Bunga KPR Rumah Subsidi Tapak Tetap 5 Persen
Selain memperpanjang tenor, pemerintah juga mempertahankan bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5 persen. Kebijakan ini tetap berlaku meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami kenaikan.
Ara menegaskan keputusan tersebut diambil agar masyarakat tetap memperoleh kepastian biaya pembiayaan rumah subsidi. Dengan bunga tetap, calon penerima manfaat dapat menghitung kemampuan bayar secara lebih jelas sejak awal.
“Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen,” kata Ara.
Keputusan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas program rumah subsidi. Bunga tetap juga dapat membantu perbankan menyalurkan pembiayaan dengan skema yang lebih terukur.
Baca Juga : “LRT Cetak Rekor Penumpang Tertinggi pada Mei 2026“
Pemerintah Tetapkan Bunga Rusun Subsidi 6 Persen
Pemerintah juga menetapkan bunga untuk rumah susun subsidi sebesar 6 persen. Ara menyebut ada tiga poin utama dalam keputusan terbaru tersebut, yakni bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, tenor KPR menjadi 40 tahun, dan bunga rusun subsidi sebesar 6 persen.
“Satu bunganya tetap 5 persen, yang kedua tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun subsidi 6 persen,” ujar Ara.
Kebijakan ini memberi arah baru bagi pembiayaan hunian vertikal bersubsidi. Rusun subsidi menjadi salah satu opsi penting, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan dan kebutuhan hunian tinggi.
Skema Baru Jadi Upaya Perluas Akses Rumah Layak
Perpanjangan tenor KPR rumah subsidi menjadi 40 tahun diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat memiliki rumah pertama. Kebijakan ini juga berpotensi mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan.
Namun, pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan kesiapan perbankan, pengembang, dan lembaga pembiayaan. Pemerintah perlu memastikan skema ini berjalan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan bunga tetap dan tenor lebih panjang, KPR rumah subsidi kini memiliki skema pembiayaan yang lebih fleksibel. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan, ketersediaan unit rumah, serta kemampuan pemerintah menjaga kualitas hunian subsidi.
Baca Juga : “Penolak MBG Disindir Prabowo: Perut Lapar Lebih Mendesak“




Leave a Reply