Politik

KPK Sita Dokumen dari Rumah Thariq Megah Terkait PUPR Madiun

spiethanderson.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka dugaan gratifikasi, Thariq Megah (TM), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut mekanisme pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

“Ini untuk mendalami bagaimana mekanisme pengadaan-pengadaan di Kota Madiun, khususnya yang jadi ranah kewenangan Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Penggeledahan dilakukan menyusul konstruksi perkara yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan Thariq Megah. KPK menilai terdapat dugaan imbalan atau fee proyek yang diminta Wali Kota kepada pihak swasta maupun vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun.

“Melihat dari konstruksi perkara kemarin, ada dugaan fee proyek yang diminta oleh Wali Kota kepada pihak-pihak swasta atau vendor,” jelas Budi.

Baca juga: “Pemuda Mengaku Pegawai Kejaksaan Diamankan Kejati Jambi”

Latar Belakang OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR. OTT ini menjadi titik awal pengembangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pemerintah Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR nonaktif. Penetapan ini menegaskan keterlibatan pejabat Pemkot Madiun dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek.

KPK mengelompokkan kasus ini menjadi dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. Kedua klaster ini terkait imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Fokus Penggeledahan Rumah Thariq Megah

Penggeledahan rumah Thariq Megah bertujuan untuk mencari dokumen, bukti transaksi, serta catatan terkait mekanisme pengadaan proyek di PUPR Kota Madiun. KPK menilai dokumen ini penting untuk mengungkap aliran dana atau gratifikasi yang diduga diterima pejabat terkait.

“Penggeledahan ini bagian dari langkah penyidikan lanjutan untuk menguatkan konstruksi perkara dan bukti-bukti pendukung,” terang Budi Prasetyo.

Proses ini menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri dugaan gratifikasi hingga ke pejabat yang diduga menjadi penerima maupun pihak yang memfasilitasi. Hal ini sejalan dengan strategi KPK menindak korupsi struktural di pemerintah daerah.

Dampak Dugaan Gratifikasi terhadap Proyek Pemerintah

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengadaan proyek pemerintah. Dugaan fee proyek atau gratifikasi dapat berdampak pada kualitas pekerjaan, efisiensi anggaran, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Menurut data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), rata-rata 20–25% proyek pemerintah daerah memiliki risiko praktik tidak transparan bila mekanisme pengadaan tidak diawasi ketat. Pengawasan internal dan eksternal menjadi kunci mencegah praktik gratifikasi dan pemerasan.

Pandangan Ke Depan dan Proses Hukum

KPK memastikan proses hukum terhadap Maidi dan Thariq Megah akan berjalan transparan dan akuntabel. Pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti dari penggeledahan diharapkan memperkuat dakwaan serta memberikan kejelasan hukum.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah lain untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengadaan proyek. Pengawasan ketat dan penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mencegah praktik gratifikasi serupa.

Penggeledahan rumah Thariq Megah menegaskan komitmen KPK menindak dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek di Pemerintah Kota Madiun. Penanganan kasus ini diharapkan menciptakan transparansi pengadaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah.

Dengan langkah penyidikan yang sistematis, termasuk OTT, penetapan tersangka, dan penggeledahan, KPK berupaya memastikan kasus ini ditangani sesuai prinsip hukum, akuntabel, dan profesional.

Baca juga: “Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi”

setnis

Share
Published by
setnis

Recent Posts

Retret Lembah Tidar: Agenda Prabowo dan Ketua DPRD

Spiethanderson - Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar agenda krusial di Akademi Militer, Magelang. Beliau mengumpulkan…

19 hours ago

Pertahanan RI-AS: Kemlu Bantah Bebas Ruang Udara

Spiethanderson - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan pernyataan resmi terkait diplomasi militer terbaru Pertahanan…

3 days ago

Emas Antam Lompat Rp 45.000 Usai Anjlok

Spiethanderson - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan pembalikan arah yang sangat…

5 days ago

Ketum GRIB ke Menteri Ara: Buktikan Ini Lahan Negara!

Spiethanderson - Ketua Umum GRIB Jaya melontarkan tuntutan keras kepada Menteri Maruarar Sirait. Ia meminta…

7 days ago

Roamer Masterclass: 5 Trik Rotasi untuk Dominasi Objektif Tim

Spiethanderson - Dalam ekosistem kompetitif Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), peran Roamer telah bertransformasi dari…

1 week ago

Samsung Galaxy S27: Bocoran Varian Baru yang Siap Meluncur

Spiethanderson - Rumor lini Samsung Galaxy S27 kini semakin memanas di kalangan pecinta teknologi global.…

1 week ago