Presiden Afsel Tegaskan Kasus Genosida Tetap Berlanjut

Presiden Afsel Tegaskan Kasus Genosida Tetap Berlanjut

Spiet Handerson –  Presiden Afsel, Cyril Ramaphosa, menegaskan bahwa gencatan senjata di Gaza tidak akan memengaruhi kasus genosida yang diajukan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (14/10/2025) di Parlemen Cape Town.
Ramaphosa menekankan komitmen Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus yang diajukan sejak 2023, meskipun konflik Israel-Gaza telah mencapai kesepakatan damai. “Kesepakatan damai yang telah dicapai tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani Mahkamah Internasional,” ujar Ramaphosa.

Detail Kasus dan Proses Hukum

Afrika Selatan menyerahkan dokumen lengkap setebal 500 halaman pada Oktober 2024. Israel dijadwalkan memberikan argumen balasan paling lambat 12 Januari 2026. Sidang lisan diperkirakan berlangsung pada 2027, dan putusan akhir diperkirakan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.
ICJ telah mengeluarkan tiga langkah sementara, memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, meskipun sebagian besar perintah belum dipatuhi.

“Baca Juga: Kebakaran Pabrik Garmen Bangladesh Tewaskan 16 Orang”

Presiden Afsel Tegaskan Kasus Genosida, Dukungan Internasional dan Pernyataan Tokoh

Beberapa negara menyatakan dukungan terhadap kasus Afrika Selatan, termasuk Spanyol, Irlandia, Turki, dan Kolombia. Presiden Kolombia, Gustavo Petro, memperingatkan bahwa kegagalan bertindak bisa membuat pemerintah “terlibat dalam kekejaman.”
Pelapor khusus PBB, Francesca Albanese, menekankan bahwa perdamaian tanpa keadilan dan reparasi tidak akan berkelanjutan. Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, juga menegaskan bahwa gencatan senjata tidak boleh menjadi alasan impunitas bagi Israel.

Dampak Kemanusiaan dan Tuduhan Genosida

Lebih dari 67.000 warga Palestina tewas di Gaza sejak Oktober 2023. Beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, menuding Israel melakukan tindakan genosida. Israel menolak tuduhan tersebut.
Afrika Selatan memimpin The Hague Group, koalisi yang dibentuk pada Januari 2025 untuk mendorong pertanggungjawaban Israel melalui langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi.

Presiden Afsel Tegaskan Kasus Genosida, Penegakan Keadilan sebagai Syarat Perdamaian

Ramaphosa menekankan bahwa penyembuhan dan perdamaian yang sejati hanya dapat tercapai melalui proses hukum yang adil. Kasus ini menegaskan prinsip bahwa keadilan internasional harus ditegakkan tanpa kompromi, meski konflik di lapangan telah mereda.

“Baca Juga: Bahar Tewas Dibantai KKB di Gereja GIDI Siloam Papua”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *